Advertisement [ Slot Iklan Google AdSense - Leaderboard 728x90 ]

Tak Puas Hasil Inspektorat Jember, Warga Rowo Indah Misbahul Munir Adukan Dugaan Kejanggalan ke Kejaksaan*

S

Oleh: SUNARTO

Friday, 25 September 2026 | 15:55 WIB

Tak Puas Hasil Inspektorat Jember, Warga Rowo Indah Misbahul Munir Adukan Dugaan Kejanggalan ke Kejaksaan*

Ilustrasi: Tak Puas Hasil Inspektorat Jember, Warga Rowo Indah Misbahul Munir Adukan Dugaan Kejanggalan ke Kejaksaan*

JEMBER,globalindo.com - Misbahul Munir, warga Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember kembali melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Jum’at (25/09/2026)

Langkah tersebut diambil setelah ia menilai ada kejanggalan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Jember pada hari Rabu 23 September 2026, terkait laporan sebelumnya yang disampaikan.

"Setelah kami pelajari hasil dari Inspektorat, ada beberapa poin yang janggal dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena itu, sebagai pelapor dan warga, saya berkewajiban mengadukan kembali ke pihak Kejaksaan agar ada pemeriksaan yang lebih objektif dan transparan," ujar Misbahul Munir kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Misbahul menjelaskan, pengaduan awalnya terkait dugaan pengelolaan anggaran desa yang menurutnya perlu diaudit secara menyeluruh. Namun hasil pemeriksaan Inspektorat dinilai belum menjawab substansi laporan.

Kejanggalan yang paling  mencolok adalah hilangnya Silpa pada tahun berjalan 2021 sebesar Rp. 702.367.238.

Pelapor menilai penghapusan paksa SiLPA secara administratif ini adalah upaya menutupi raibnya uang kas desa, karena jika SiLPA Rp 702 Juta tetap dicatat di APBDes 2022 sebagai Penerimaan Pembiayaan, maka kekosongan kas fisik akan langsung terbongkar sebagai delik penggelapan.ungkapnya

Ia berharap Kejari Jember dapat melakukan pendalaman dan audit ulang secara independen.

"Kami percaya kepada Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Kami hanya ingin kebenaran dan transparansi penggunaan anggaran negara agar benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Misbahul juga membawa sejumlah dokumen tambahan sebagai bahan pendukung laporan susulannya, berupa data pembanding dan dokumentasi lapangan.

 

 

Topik Terkait: Daerah Muba

Jurnalis / Penulis

SUNARTO

Tim redaksi TimeMuba yang berdedikasi menyajikan berita akurat dan terpercaya.

Suara Pembaca (0)

Tinggalkan Komentar

Jadilah yang pertama menyuarakan pendapat pada berita ini.